Pelayanan Publik

PPDB Kabupaten Labuhanbatu

Full Image

PPDB merupakan proses pendaftaran siswa baru yang menggunakan sistem khusus dengan rancangan satu sumber atau pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan siswa baru. PPDB dilaksanakan mulai dari pendaftaran sekolah tingkat paling dasar, yaitu TK, SD dan SMP. PPDB merupakan sistem yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan disempurnakan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 sehingga harus dilaksanakan oleh seluruh panitia penerimaan siswa baru di setiap sekolah.

PPDB dilaksanakan di setiap daerah di Indonesia, baik kota maupun kabupaten. Setiap sekolah harus melakukan proses PPDB sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Kementerian pendidikan. PPDB adalah proses penerimaan siswa baru yang dirancang agar penerimaan siswa baru terancang dengan baik sehingga sekolah dapat melakukan efisiensi pembiayaan dan mengurangi risiko terjadinya KKN. Sistem PPDB dapat dilakukan secara luring maupun daring, tergantung kemampuan dari tiap sekolah atau daerah.

Ada 4 jalur penerimaan yang diperbolehkan dalam APBD, yaitu jalur zonasi (50%), jalur perpindahan orangtua/wali (5%), jalur afirmasi (15%), dan jalur prestasi (30%). PPDB online merupakan proses penerimaan siswa baru dengan sistem daring menggunakan satu pintu, di mana data siswa yang mendaftar akan disatukan dalam sebuah basis data untuk kemudian dilakukan proses seleksi.

PPDB Kabupaten Labuhanbatu dapat diakses pada disdikppdb.labuhanbatukab.go.id