Pelayanan Publik

PENGAJUAN TUNJANGAN PROFESI GURU

Full Image

Pada PP Nomor 41 Tahun Pasal 1 ayat (4) menyatakan bahwa Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik.

Klik Disini